Alur Pendaftaran Bansos PKH Lewat HP, Cukup Hanya 10 Menit Saja
WBU my.id - Kementerian Sosial sampe saat ini masih menyalurkan Bansos PKH dan BPNT kepada masyarakat.
Perlu diketahui bahwa ada 3 syarat supaya anda terdata di situs resmi kemensos.go.id
1. Warga tergolong miskin
2. Bukan anggota ASN, TNI, dan Polri.
3 .Warga yang terdampak Covid-19 atau lagi terkena PHK
Ada 2 cara supaya anda bisa mendapatkan Bansos tersebut :
CARA PERTAMA :
1. Warga secara langsung daftar melalui Kantor Desa setempat
2. Pihak dari Kepala Desa/Kelurahan selanjutnya akan melakukan musyawarah status kelayakan warga.
3. Data yang sudah terkumpul dari pihak Desa akan digunakan Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi
4. Jika data sudah di verifikasi Kemensos, maka akan diinput melalui system.
5. Selanjutnya data yang sudah diinput akan dilaporkan supaya di verifikasi dan validasi oleh Bupati/ Wali Kota
6. Proses selanjutnya data akan di sampaikan oleh Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
7. Dan yang terakhir, data calon penerima yang telah lengkap akan di proses oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
CARA KEDUA :
1. Masuk ke Playstore trus download dan install aplikasi Bansos Kemensos
2. Masuk aplikasi Kemensos, pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di Kemensos.
3. Terus pilih tambah usulan
4. Tunggu beberapa saat nanti system akan otomatis mencocokan data anda.
5. Jika nama sudah ada didaftar usulan Kemensos, maka anda bisa memilih Bansos PKH
Gimana mudah bukan, cuma dari HP anda sudah bisa mengecek status sudah terdaftar atau belum.
Ini rincian bantuan Bansos PKH 2021 dari Kemensos :
- Ibu hamil = Rp 3jt
- Anak Usia Dini = Rp 3jt
- Anak SD = Rp 900rb
- Anak SMP = Rp 1.5jt
- Anak SMA = Rp 3jt
- Lansia = Rp 2.4jt
- Disabilitas = Rp 2.4jt
Untuk lebih lengkapnya soal cara daftar Bansos Online dan Syarat PKH bisa kunjungi situs resmi Pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id